Jika sebuah gereja memutuskan untuk membentuk
komunitas sel, maka prinsip-prinsip dasar sebuah komunitas sel harus
dikerjakan. Untuk itu, peranan coordinator dan wakil dalam penggembalaan jemaat
berarti secara umum mendukung pelayanan jemaat, dalam hal ini terkait dengan
catur tugas pelayanan gereja:
1. Koinonia/persekutuan:
salah satu tugas panggilan gereja adalah bersekutu. Dalam gereja, persekutuan
dilakukan dalam ibadah-ibadah raya, tengah minggu dan/atau kategorial (sekolah
minggu, remaja, pemuda, WBI, lansia, dll.). Komunitas sel menjadi salah satu
alat persekutuan untuk menjangkau jemaat, agar jemaat makin saling mengenal,
saling membangun, dan bertumbuh serta kemudian menjangkau orang-orang lain.
2. Marturia/kesaksian:
gereja memiliki panggilan untuk bersaksi kepada dunia luar. Ini dapat dipahami
baik dalam misi maupun penginjilan. Kelompok sel memiliki bagian penting dalam
melaksanakan tugas ini dengan menjangkau orang-orang lain dan membawanya
mengenal Kristus.
3. Diakonia/penatalayanan:Gereja
memiliki tugas penatalayanan terhadap sesama. Banyak jemaat yang mengalami
pergumulan sosial-ekonomi dan gereja yang baik adalah gereja yang saling
tolong-menolong. Kelompok sel membantu untuk mengenali dan menolong jemaat yang
bergumul dalam masalah sosial-ekonomi karena dalam kelompok sel setiap
pergumulan menjadi pergumulan bersama.
4. Kerygma/pemberitaan:
Gereja juga memiliki tugas untuk memberitakan kabar baik kepada jemaat maupun
dunia luar. Komunitas sel menjadi perpanjangan tangan gereja untuk menyampaikan
berita ini.